TUGAS POKOK DAN FUNGSI KAURKEU ANTARA LAIN:

 

  1. Menerima, menyimpan, menatausahakan dan membukukan uang/surat berharga yang berada dalam pengelolaannya;
  2. Melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah PPK;
  3. Melakukan dan Menyetorkan pemotongan/pemungutan penerimaan negara dari pembayaran yang dilakukannya;
  4. Mengelola rekening tempat penyimpanan UP/TUP;
  5. Menyelenggarakan proses akuntansi dan verifikasi data keuangan Satker;
  6. Menyelenggarakan pembinaan fungsi keuangan di lingkungan Satker;
  7. Menyusun laporan keuangan Satker dengan menggunakan program Sistem Akuntansi Instansi berdasarkan Standar Akuntansi pemerintah (SAP) yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK);
  8. Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada Kepala KPPN selaku Kuasa BUN.


0 komentar:

Posting Komentar