skip to main |
skip to sidebar
- Menerima,
menyimpan, menatausahakan dan membukukan uang/surat berharga yang berada dalam
pengelolaannya;
- Melakukan
pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah PPK;
- Melakukan
dan Menyetorkan pemotongan/pemungutan penerimaan negara dari pembayaran yang
dilakukannya;
- Mengelola
rekening tempat penyimpanan UP/TUP;
- Menyelenggarakan
proses akuntansi dan verifikasi data keuangan Satker;
- Menyelenggarakan
pembinaan fungsi keuangan di lingkungan Satker;
- Menyusun
laporan keuangan Satker dengan menggunakan program Sistem Akuntansi Instansi
berdasarkan Standar Akuntansi pemerintah (SAP) yang meliputi Laporan Realisasi
Anggaran (LRA), Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK);
- Menyampaikan
Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada Kepala KPPN selaku Kuasa BUN.
0 komentar:
Posting Komentar