TUPOKSI DIREKTORAT PAMOBVIT POLDA SUMSEL

 

Direktorat Pam Obvit Berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 22 Tahun 2010 tanggal 28 September 2010, Direktorat Pam Obvit bertugas membina fungsi Kepolisian pengamanan objek vital nasional yang meliputi pengamanan kawasan tertentu, pengamanan VVIP dan VIP, pengamanan pariwisata serta penyelenggaraan operasional pengamanan baik berlingkup nasional maupun internasional dalam batas kewenangannya, bersama-sama dengan otoritas / pengelola objek vital nasional menyelenggarakan supervisi dan audit sistem pengamanan objek vital nasional yang berdiri mulai tahun 2011 di Sumatera Selatan.
Direktorat Pam Obvit dibagi menjadi tiga bagian yang meliputi unsur pimpinan, unsur pembantu pimpinan / pelayanan dan unsur pelaksanaan tugas pokok. Unsur pimpinan adalah Direktur dan Wakil Direktur, unsur pembantu pimpinan meliputi Kabag Bin Opsnal dan Kasubbag Renmin serta unsur pelaksanaan tugas pokok meliputi Kasubdit Waster, Kasubdit Wisata, Kasubdit Lemneg, dan Kasubdit Kilas.

0 komentar:

Posting Komentar