skip to main |
skip to sidebar
Direktorat Pam Obvit Berdasarkan Peraturan
Kapolri nomor 22 Tahun 2010 tanggal 28 September 2010, Direktorat Pam Obvit
bertugas membina fungsi Kepolisian pengamanan objek vital nasional yang
meliputi pengamanan kawasan tertentu, pengamanan VVIP dan VIP, pengamanan
pariwisata serta penyelenggaraan operasional pengamanan baik berlingkup
nasional maupun internasional dalam batas kewenangannya, bersama-sama dengan
otoritas / pengelola objek vital nasional menyelenggarakan supervisi dan audit
sistem pengamanan objek vital nasional yang berdiri mulai tahun 2011 di
Sumatera Selatan.
Direktorat Pam Obvit dibagi menjadi tiga
bagian yang meliputi unsur pimpinan, unsur pembantu pimpinan / pelayanan dan
unsur pelaksanaan tugas pokok. Unsur pimpinan adalah Direktur dan Wakil
Direktur, unsur pembantu pimpinan meliputi Kabag Bin Opsnal dan Kasubbag Renmin
serta unsur pelaksanaan tugas pokok meliputi Kasubdit Waster, Kasubdit Wisata,
Kasubdit Lemneg, dan Kasubdit Kilas.
0 komentar:
Posting Komentar